BLORA, 30/5 (BeritaJateng.tv) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah Senin (30/5/2023) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) oknum anggota Polres Blora, Jawa Tengah.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan sidang perdana ini divelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari telah digelar sidang perdana pukul 09.00 WIB dengan terdakwa EFJ dan EM dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Jatmiko, Senin (30/5/2023) siang.
Untuk dakwaan sendiri, lanjutnya, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang Undang tindak Pidana korupsi, subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar undang undang pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut,” jelasnya.
Menurutnya sidang berikutnya akan digelas pada Senin (6/6/2023) memdatang dengan agenda pemanggilan saksi saksi, karena pagi tadi yang bersangkutan maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelais Hakim pengadilan Tipikor, tidak mengajukan eksepsi atau tangggapan pembacaan dakwaan.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar.