Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.
Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.
Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar. (Her/El)