SEMARANG, beritajateng.tv – Timnas AMIN menyoroti fakta bahwa beberapa negara pernah membatalkan hasil Pemilu karena ada kecurangan dalam penyelenggaraannya.
Salah satu kuasa hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkap hal tersebut saat membacakan permohonan perselisihan hasil Pemilu / Pilpres 2024 (PHPU) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
Bambang menjelaskan bahwa pada dasarnya, praktik hukum Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung di beberapa negara di dunia memiliki dasar yang sama.
BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud
“MK memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan, bukan hanya sekadar penegakan hukum. Mereka menegakkan hak konstitusional serta HAM serta memastikan safeguard of democracy, bukan sekadar menyelesaikan sengketa hasil suara,” ujar Bambang.