Hukum & Kriminal

Sidang Pledoi Sudewo, Kuasa Hukum: Semuanya Asumsi Jaksa, tak Ada Bukti Aliran Dana yang Masuk

×

Sidang Pledoi Sudewo, Kuasa Hukum: Semuanya Asumsi Jaksa, tak Ada Bukti Aliran Dana yang Masuk

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Dalam pesan itu ada bunyi Pak Riyoso itu dianggap membawa uang Rp15 miliar untuk pengkondisian perkara di KPK. Itu chat-chatan kan penafsirannya seperti itu,” tutur Aviv.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

Mestinya, kata Aviv, informasi dalam percakapan tersebut terlebih dahulu diverifikasi. Ia lantas mencontohkan penggerebekan terhadap Riyoso. Nyatanya, kata Aviv, tidak ditemukan bukti uang seperti yang disebut-sebut dalam obrolan itu.

“Terus dari pihak KPK itu bahasanya menggerebek ya, menggerebek Pak Riyoso, dan tidak ada temuan sama sekali uang di penggerebekan tersebut. Saya kemudian bicara ‘mosok iya sih KPK melakukan penggerebekan tidak menemukan bukti kan konyol ini. Gimana investigasinya?” katanya.

Aviv menilai informasi dalam percakapan tersebut semestinya tidak langsung asda tindak lanjut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

“Sehingga saya berasumsi bahwa chat-chat-an antara Ali Badaruddin dan Chandra itulah yang mereka jadikan dasar,” ucap Aviv.

Kuasa Hukum Singgung Tuntutan Pencabutan Hak Politik Sudewo

Aviv juga mengaitkan narasi dalam percakapan tersebut dengan tuntutan pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun. Dia meyakini, kedua hal tersebut menjadi sesuatu yang saling berkaitan.

“Ini kenapa saya bilang gayung bersambut, dari narasi chat-chat-an antara Ali dengan Chandra itu, kan supaya Pak Sudewo berhenti di tengah jalan, ada masalah dan sebagainya. Itu yang kemudian jadi gayung bersambut,” katanya.

BACA JUGA: Jadwal Final Timnas Indonesia Vs Thailand FIFA Asean Cup 2026 di GBK

Terkait permintaan agar Sudewo bebas, Aviv meminta pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Dia mendesak proses hukum tidak membuat orang yang menurutnya tidak terbukti bersalah justru dapat hukuman.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 21 September 2026, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.