Politik

Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

×

Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

Sebarkan artikel ini
MK Andika-Hendi | Sidang MK Jawa Tengah Pilgub MK
Kuasa Hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian (kiri) dan Martina (kanan), menyampaikan Dalil permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang awal sengketa Pilgub Jawa Tengah 2024 berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Agenda ini melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, sebagai Pemohon. Mereka diwakili oleh Roy Jansen Siagian dan Martina selaku kuasa hukum.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sebagai Termohon, serta paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, menjadi Pihak Terkait.

Pemohon menyoroti adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.

Mereka menyebut keterlibatan sejumlah kepala desa di Jawa Tengah yang dianggap tidak netral dalam mendukung Pihak Terkait.

BACA JUGA: Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Pemohon ungkap sederet dugaan pelanggaran dalam sidang awal sengketa Pilgub Jawa Tengah 2024 di MK

Bukti pelanggaran tersebut termasuk pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, yang sempat Bawaslu grebek pada 23 Oktober 2024.

“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang Bawaslu Kota Semarang gerebek pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy Jansen sewaktu membacakan dalil permohonan.

Selain di Semarang, Pemohon mengungkapkan adanya pertemuan serupa di daerah lain. PKD Kabupaten Pemalang, Banyumas, dan Kendal juga pihaknya sebut mengadakan kegiatan pada Oktober 2024 untuk mendukung salah satu paslon. Aktivitas ini menurut dugaan berlangsung dalam masa kampanye dan bertujuan memobilisasi dukungan.

Tak hanya itu, Pemohon menuding adanya praktik politik uang melalui pembagian sembako dan minyak goreng berlabel Minyakita.

BACA JUGA: Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

“Pembagian sembako dan minyak goreng untuk memengaruhi pilihan warga,” ujar Roy Jansen saat sidang.

Intimidasi juga menjadi salah satu poin yang Pemohon sampaikan. Pihaknya menuduh kepala desa, KPU Jawa Tengah, dan Bawaslu mendapat tekanan terkait perkara ini.

Pemanggilan kepala desa dengan dalih klarifikasi Dana Desa. Sementara pejabat KPU dan Bawaslu Jawa Tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang Polda Jawa Tengah usut.

Pemohon menilai tekanan tersebut berkontribusi pada peningkatan suara Pihak Terkait di daerah tertentu. Mereka menyebut pengaruh kepala desa dan tekanan pihak lain sebagai faktor yang memengaruhi hasil pemilihan.

“Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Pasion Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya,” tegas Roy.

Pemohon minta MK batalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait kemenangan paslon nomor urut 2

Pemohon juga menyoroti mutasi jabatan di Polri yang melibatkan 15 Kapolres di Jawa Tengah. Mutasi ini, menurut mereka, memberikan dampak signifikan pada perolehan suara paslon nomor urut 2 di daerah terkait.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Pihak Terkait sebagai pemenang Pilkada.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina saat membacakan petitum.

Majelis Hakim meminta semua pihak, termasuk Termohon dan Bawaslu, mencermati dalil Pemohon.

“Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya dicermati poin-poin yang krusial tadi, yang dipersoalkan Pemohon,” tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp