Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana

×

Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Vonis Ita
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita (kiri), dan Alwin Basri, suaminya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, hadir bersama suaminya, Alwin Basri, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.

Mbak Ita masuk ruang sidang mengenakan busana lurik merah dengan kerudung merah muda. Ia tampil tenang sambil berjalan pelan menuju kursi terdakwa.

Duduk di sisi kanan sang suami, Mbak Ita pun tampak menyimak setiap kalimat majelis hakim.

BACA JUGA: Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui

Lebih lanjut, majelis Hakim menilai perbuatan suami tak bisa dipisahkan dari posisi Mbak Ita selaku kepala daerah.

Mbak Ita sendiri terjerat sebanyak tiga dakwaan dalam kasus korupsi bersama suaminya tersebut.

Kata Hakim Ketua sidang vonis kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri

Dalam putusan awal, hakim menegaskan Alwin terbukti menerima uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan