SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, hadir bersama suaminya, Alwin Basri, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Mbak Ita masuk ruang sidang mengenakan busana lurik merah dengan kerudung merah muda. Ia tampil tenang sambil berjalan pelan menuju kursi terdakwa.
Duduk di sisi kanan sang suami, Mbak Ita pun tampak menyimak setiap kalimat majelis hakim.
BACA JUGA: Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui
Lebih lanjut, majelis Hakim menilai perbuatan suami tak bisa dipisahkan dari posisi Mbak Ita selaku kepala daerah.
Mbak Ita sendiri terjerat sebanyak tiga dakwaan dalam kasus korupsi bersama suaminya tersebut.
Kata Hakim Ketua sidang vonis kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri
Dalam putusan awal, hakim menegaskan Alwin terbukti menerima uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.