Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana

×

Sidang Vonis Kasus Korupsi Mbak Ita-Suami, Majelis Hakim: Keduanya Kerja Sama Lakukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Vonis Ita
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita (kiri), dan Alwin Basri, suaminya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, hadir bersama suaminya, Alwin Basri, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.

Mbak Ita masuk ruang sidang mengenakan busana lurik merah dengan kerudung merah muda. Ia tampil tenang sambil berjalan pelan menuju kursi terdakwa.

Duduk di sisi kanan sang suami, Mbak Ita pun tampak menyimak setiap kalimat majelis hakim.

BACA JUGA: Vonis Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri 27 Agustus, KPK Tuntut 6 dan 8 Tahun Bui

Lebih lanjut, majelis Hakim menilai perbuatan suami tak bisa dipisahkan dari posisi Mbak Ita selaku kepala daerah.

Mbak Ita sendiri terjerat sebanyak tiga dakwaan dalam kasus korupsi bersama suaminya tersebut.

Kata Hakim Ketua sidang vonis kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri

Dalam putusan awal, hakim menegaskan Alwin terbukti menerima uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

Selain itu, Alwin juga memperoleh janji pemberian Rp1,7 miliar dari Rachmat Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

“Pemberian uang itu patut diduga untuk memengaruhi pengadaan pekerjaan Pemkot Semarang,” ungkap Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

BACA JUGA: Bantah Replik Jaksa KPK, Kuasa Hukum: Kasus Mbak Ita Bukan OTT Seperti Eks Bupati Sidoarjo, Tak Ada Kerugian Negara

Selain itu, majelis Hakim menilai ada kerja sama pengondisian paket pekerjaan di Semarang antara Alwin dan Mbak Ita. “Ada kerja sama melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Majelis menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman enam tahun penjara untuk Mbak Ita, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp683,2 juta. Jaksa juga menuntut larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp