Hukum & Kriminal

Simpan 2 Ribuan Butir Yarindo, Pria di Salatiga Ini Diamankan Polisi

×

Simpan 2 Ribuan Butir Yarindo, Pria di Salatiga Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
pil yarindo
Sejumlah barang bukti pil yarindo --jenis obat keras ilegal-- yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Henry. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp