SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jateng akan segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut penetapan UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, akan berlangsung serentak.
“Waktu penetapan seluruh komponen upah berlangsung serentak tanggal 24 Desember 2025,” ujar Ahmad Aziz, baru-baru ini.
BACA JUGA: Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya
Perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai pedoman resmi. Rumus kenaikan upah menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9 untuk tahun 2026. Nilai tersebut membuka ruang musyawarah pada Dewan Pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Hasil kajian kemudian menjadi rekomendasi bagi gubernur. “Terkait alfa, proses kajian berlangsung matang bersama dewan pengupahan,” kata Aziz.







