“Dalam satu bulan, tersangka R dapat menjual dan mengirimkan sepeda motor sekitar 5 sampai 7 unit kepada AM dengan total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen,” ungkapnya.
Motor-motor tersebut dikirim menggunakan ekspedisi kereta api Herona Express dari Pekalongan ke Bandung, kemudian disimpan di gudang milik AM. Modusnya, kata Anwar, para pelaku mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP asli untuk pengajuan kredit kendaraan ke leasing.
“Modus yang mereka gunakan ini adalah mereka menggunakan pakai KTP ya. KTP masing-masing motor ini pakai KTP orang lain. Dan KTP-nya asli,” jelas Anwar.
Dengan menggunakan KTP tersebut, Anwar menuturkan motor dapat keluar dari dealer meski cicilan baru di bayarkan sebagian.
“Pembayaran baru sekitar 8 sampai 10 juta, kendaraan ini bisa keluar. Nah, dari unit yang keluar ini baru langsung tersangka S bawa,” lanjutnya.
Saat itu, surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB belum terbit lantaran masih dalam proses administrasi. Namun unit sudah lebih dulu dikirim ke Bandung.
“Nah, pengiriman harus pakai surat-surat, ini yang kita dalami pihak ekspedisi ini juga. Pihak ekspedisi dari kereta api ini yang pada saat motor naik memang tanpa menggunakan dokumen-dokumen ini,” kata Anwar.
Penggerebekan saat Kirim Motor Pakai Ekspedisi Kereta Api, Gudang di Bandung Simpan 87 Unit Motor Beragam Merek
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima tim Jatanras terkait pengiriman motor tanpa dokumen ke Bandung. Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan R dan S usai mengirim sepeda motor melalui jasa ekspedisi di Pekalongan.
Dari pengembangan, polisi menemukan dua unit motor tanpa dokumen yang S simpan. Penelusuran berlanjut ke lokasi tujuan pengiriman di Bandung.
“Petugas lalu menemukan 87 unit sepeda motor yang ada di depan kita tanpa dokumen resmi yang telah dikemas dan disimpan di sebuah gudang,” ujar Anwar.





