Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

×

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Ahli Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi sewa plaza klaten
Sidang dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Rabu, 25 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026 malam.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang tim kuasa hukum terdakwa hadirkan. Dalam sidang terdebut, OC Kaligis selaku tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon membuka pemeriksaan dengan menegaskan bahwa sidang kali ini membahas keterkaitan pengelolaan barang milik daerah dengan keuangan negara.

OC Kaligis dan tim kemudian mulai menggali kronologi keterlibatan kliennya dalam pengelolaan Plaza Klaten. Terutama pada periode sebelum adanya perjanjian kerja sama resmi yang baru penandatanganannya pada 11 Januari 2023.

“Apakah seseorang yang masuk membantu pengelolaan ketika belum ada perjanjian formal dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Klaten dapat teranggap merugikan negara?” tanya OC.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Menjawab hal itu, ahli menjelaskan bahwa selama belum ada kerja sama resmi dengan pihak lain, maka pengelolaan tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pengelola barang milik daerah. Hal itu sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Presiden sebagai penguasa keuangan negara, mendelegasikan kepada menteri dan juga lembaga untuk mengelola keuangan negara dan barang-barang dari negara. Kemudian menyerahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati untuk mengelola keuangan daerah dan juga barang-barang dari daerah. Jadi kewenangan ini di serahkan kepada kepala daerah, baik keuangannya maupun barang-barang dari daerah,” jelas Hernold di ruang sidang Cakra pada Rabu, 25 Februari 2026 malam.

Kuasa hukum kemudian menyoroti soal pembayaran yang disebut tetap dilakukan sesuai tagihan pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah daerah menagih sejumlah tertentu dan itu di bayar sesuai tagihan, apakah ada kerugian negara?” tanya OC.