Motor-motor tersebut masih dalam kondisi baru atau 0 kilometer dan belum sempat dipasarkan. Pantauan beritajateng.tv beragam merek motor dari Honda dan Yamaha berjejer sebagai barang bukti. Mulai dari NMAX, Filano, Beat, Vario, Stylo, dan Scoopy.
Menurut Anwar, rencananya kendaraan tersebut akan dijual kepada perorangan. Bahkan, sindikat ini dugaan kuat pernah mengirim unit ke luar negeri, yakni Vietnam dan Timor Leste.
Untuk harga pasaran, satu unit motor jenis tertentu berkisar Rp27 juta hingga Rp35 juta, tergantung tipe.
“Rencana motor ini ada yang dijual ke perorangan dan ada juga yang rencana dikirim seperti sebelumnya yang biasa ke Timor Leste atau Vietnam. Jadi ini masih berada di gudang, sempat kita amankan. Kita belum menemukan yang sudah sampai ke pasar,” terang Anwar.
Atas perbuatannya, R dan S terjerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Polisi masih memburu AM sebagai otak sekaligus pemilik gudang.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Soroti Potensi Kredit Macet di BKK, Akibat Kejar Target dan Kurang Pengawasan
Sebelumnya, Wakapolda Latif Usman mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri.
“Semoga bisa menjadi informasi pada masyarakat untuk betul-betul lebih berhati-hati apabila penggunaan KTP-nya oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Karena tentunya ini bisa terlibat. Bisa di katakan bahwa yang memiliki KTP termasuk dalam turut serta mempermudah terjadinya suatu tindak pidana,” tegas Latif.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Anwar Nasir turut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menerima kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Meskipun ditawarkan dengan harga murah dan pastikan legalitas serta asal usul kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi,” pungkas Anwar. (*)
Editor: Farah Nazila





