Hukum & Kriminal

Sindikat Penadah Motor di Pekalongan Hasil Kredit Fiktif, Ini Modusnya

×

Sindikat Penadah Motor di Pekalongan Hasil Kredit Fiktif, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
kombes pol artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto bersama motor yang ditadah, Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor baru hasil kredit fiktif lintas provinsi. Sebanyak 87 unit motor tanpa dokumen resmi polisi amankan dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026 sore.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, puluhan motor tersebut akan di kembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kami bersyukur bisa memberikan kepercayaan pada masyarakat upaya tindakan daripada kepolisian untuk mengembalikan barang bukti hasil kejahatan yang pelaku lakukan sehingga ada 87 unit kendaraan kita kembalikan ke yang mempunyai hak terhadap kendaraan tersebut,” ujar Latif.

BACA JUGA: OJK Bongkar Dugaan Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Ilegal di BPR Panca Dana

Ia menyebut, sedikitnya 10 perusahaan pembiayaan atau leasing menjadi korban dalam kasus ini. Di antaranya PT FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian tertaksir mencapai Rp1 miliar.

“Khususnya para perusahaan yang menyediakan jasa penjualan kendaraan bermotor ini adalah kejadian yang kedelapan. Mudah-mudahan tidak terulang kembali dan tentunya harus ada kehati-hatian ada untuk melakukan cross and check betul-betul terhadap pembeli khususnya yang melakukan pembelian dengan melewati finance ini,” pungkasnya.

Modus Pinjam KTP Orang Lain Hanya Bayar DP Rp8-10 Juta, Motor Baru Langsung Dikirim

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026 atas kejadian pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kantor ekspedisi Herona Express Stasiun Kota Pekalongan.

Ia menerangkan, tersangka R (43), warga Pekalongan, sejak tahun 2024 telah menjalin kerja sama dengan AM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, S (47) membantu R untuk mencari dan mengumpulkan sepeda motor baru tanpa dokumen resmi.