Hukum & Kriminal

Sindikat Penadah Motor di Pekalongan Hasil Kredit Fiktif, Ini Modusnya

×

Sindikat Penadah Motor di Pekalongan Hasil Kredit Fiktif, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
kombes pol artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto bersama motor yang ditadah, Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor baru hasil kredit fiktif lintas provinsi. Sebanyak 87 unit motor tanpa dokumen resmi polisi amankan dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026 sore.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, puluhan motor tersebut akan di kembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kami bersyukur bisa memberikan kepercayaan pada masyarakat upaya tindakan daripada kepolisian untuk mengembalikan barang bukti hasil kejahatan yang pelaku lakukan sehingga ada 87 unit kendaraan kita kembalikan ke yang mempunyai hak terhadap kendaraan tersebut,” ujar Latif.

BACA JUGA: OJK Bongkar Dugaan Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Ilegal di BPR Panca Dana

Ia menyebut, sedikitnya 10 perusahaan pembiayaan atau leasing menjadi korban dalam kasus ini. Di antaranya PT FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian tertaksir mencapai Rp1 miliar.

“Khususnya para perusahaan yang menyediakan jasa penjualan kendaraan bermotor ini adalah kejadian yang kedelapan. Mudah-mudahan tidak terulang kembali dan tentunya harus ada kehati-hatian ada untuk melakukan cross and check betul-betul terhadap pembeli khususnya yang melakukan pembelian dengan melewati finance ini,” pungkasnya.

Modus Pinjam KTP Orang Lain Hanya Bayar DP Rp8-10 Juta, Motor Baru Langsung Dikirim

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026 atas kejadian pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kantor ekspedisi Herona Express Stasiun Kota Pekalongan.

Ia menerangkan, tersangka R (43), warga Pekalongan, sejak tahun 2024 telah menjalin kerja sama dengan AM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, S (47) membantu R untuk mencari dan mengumpulkan sepeda motor baru tanpa dokumen resmi.

“Dalam satu bulan, tersangka R dapat menjual dan mengirimkan sepeda motor sekitar 5 sampai 7 unit kepada AM dengan total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen,” ungkapnya.

Motor-motor tersebut dikirim menggunakan ekspedisi kereta api Herona Express dari Pekalongan ke Bandung, kemudian disimpan di gudang milik AM. Modusnya, kata Anwar, para pelaku mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP asli untuk pengajuan kredit kendaraan ke leasing.

“Modus yang mereka gunakan ini adalah mereka menggunakan pakai KTP ya. KTP masing-masing motor ini pakai KTP orang lain. Dan KTP-nya asli,” jelas Anwar.

Dengan menggunakan KTP tersebut, Anwar menuturkan motor dapat keluar dari dealer meski cicilan baru di bayarkan sebagian.

“Pembayaran baru sekitar 8 sampai 10 juta, kendaraan ini bisa keluar. Nah, dari unit yang keluar ini baru langsung  tersangka S bawa,” lanjutnya.

Saat itu, surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB belum terbit lantaran masih dalam proses administrasi. Namun unit sudah lebih dulu dikirim ke Bandung.

“Nah, pengiriman harus pakai surat-surat, ini yang kita dalami pihak ekspedisi ini juga. Pihak ekspedisi dari kereta api ini yang pada saat motor naik memang tanpa menggunakan dokumen-dokumen ini,” kata Anwar.

Penggerebekan saat Kirim Motor Pakai Ekspedisi Kereta Api, Gudang di Bandung Simpan 87 Unit Motor Beragam Merek

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima tim Jatanras terkait pengiriman motor tanpa dokumen ke Bandung. Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan R dan S usai mengirim sepeda motor melalui jasa ekspedisi di Pekalongan.

Dari pengembangan, polisi menemukan dua unit motor tanpa dokumen yang S simpan. Penelusuran berlanjut ke lokasi tujuan pengiriman di Bandung.

“Petugas lalu menemukan 87 unit sepeda motor yang ada di depan kita tanpa dokumen resmi yang telah dikemas dan disimpan di sebuah gudang,” ujar Anwar.

Motor-motor tersebut masih dalam kondisi baru atau 0 kilometer dan belum sempat dipasarkan. Pantauan beritajateng.tv beragam merek motor dari Honda dan Yamaha berjejer sebagai barang bukti. Mulai dari NMAX, Filano, Beat, Vario, Stylo, dan Scoopy.

Menurut Anwar, rencananya kendaraan tersebut akan dijual kepada perorangan. Bahkan, sindikat ini dugaan kuat pernah mengirim unit ke luar negeri, yakni Vietnam dan Timor Leste.

Untuk harga pasaran, satu unit motor jenis tertentu berkisar Rp27 juta hingga Rp35 juta, tergantung tipe.

“Rencana motor ini ada yang dijual ke perorangan dan ada juga yang rencana dikirim seperti sebelumnya yang biasa ke Timor Leste atau Vietnam. Jadi ini masih berada di gudang, sempat kita amankan. Kita belum menemukan yang sudah sampai ke pasar,” terang Anwar.

Atas perbuatannya, R dan S terjerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Polisi masih memburu AM sebagai otak sekaligus pemilik gudang.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Soroti Potensi Kredit Macet di BKK, Akibat Kejar Target dan Kurang Pengawasan

Sebelumnya, Wakapolda Latif Usman mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri.

“Semoga bisa menjadi informasi pada masyarakat untuk betul-betul lebih berhati-hati apabila penggunaan KTP-nya oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Karena tentunya ini bisa terlibat. Bisa di katakan bahwa yang memiliki KTP termasuk dalam turut serta mempermudah terjadinya suatu tindak pidana,” tegas Latif.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Anwar Nasir turut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menerima kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Meskipun ditawarkan dengan harga murah dan pastikan legalitas serta asal usul kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi,” pungkas Anwar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp