JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Perkara ini menyeret tiga orang tersangka dari jajaran internal bank.
Melalui proses pengawasan dan penyidikan yang berlangsung berjenjang. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional sebagai tersangka.
Berkas perkara telah dnyatakan lengkap atau P21 dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
BACA JUGA: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang kami lakukan, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ismail.
Dua modus dugaan pelanggaran
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dua modus operandi dalam perkara ini.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, ketiga tersangka di duga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank.
Mereka mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai mencapai Rp14,02 miliar.
Dana tersebut di duga untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah di cairkan tanpa izin, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama di duga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.





