Politik

Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Dicabut

×

Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Dicabut

Sebarkan artikel ini
andika-hendi
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat menyampaikan sambutannya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025. (Dok: YouTube Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, turut mengomentari pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menyampaikan sambutannya dalam acara Pelantikan Pj Bupati Kudus di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025, Nana mengucap syukur lantaran dua agenda politik, Pilpres dan Pilkada, sudah berlalu di tahun 2024.

“Kita bersyukur bahwa dua agenda penting di 2024 yaitu Pemilu [Pilpres] dan Pilkada di Jateng berjalan dengan lancar dan juga damai, serta kondusif,” ungkap Nana.

BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Ungkap Capaian Kinerja 2024

Nana pun menyoroti daerah di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada. Adapun gugatan itu ialah hasil Pilgub Jawa Tengah, Kota Semarang, Klaten, dan Pemalang.

“Ya walaupun dinamika politik ada, ada beberapa yang masih sengketa Pilkada. Ada tiga kabupaten, Kota Semarang, Klaten, dan satunya Pemalang,” jelas dia.

Perihal gugatan hasil Pilgub Jawa Tengah yang di cabut, Nana mengucap rasa syukur.

“Juga ditambah dengan sengketa Pilkada Pilgub, tapi Alhamdullilah untuk Pilgub sudah dicabut. Jadi untik Pilgub sudah tidak ada lagi, kan gitu?,” ucap Nana.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Tengah tak terlepas dari peran penyelenggara Pemilu dan aparat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan