SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, turut mengomentari pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat menyampaikan sambutannya dalam acara Pelantikan Pj Bupati Kudus di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025, Nana mengucap syukur lantaran dua agenda politik, Pilpres dan Pilkada, sudah berlalu di tahun 2024.
“Kita bersyukur bahwa dua agenda penting di 2024 yaitu Pemilu [Pilpres] dan Pilkada di Jateng berjalan dengan lancar dan juga damai, serta kondusif,” ungkap Nana.
BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Ungkap Capaian Kinerja 2024
Nana pun menyoroti daerah di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada. Adapun gugatan itu ialah hasil Pilgub Jawa Tengah, Kota Semarang, Klaten, dan Pemalang.
“Ya walaupun dinamika politik ada, ada beberapa yang masih sengketa Pilkada. Ada tiga kabupaten, Kota Semarang, Klaten, dan satunya Pemalang,” jelas dia.
Perihal gugatan hasil Pilgub Jawa Tengah yang di cabut, Nana mengucap rasa syukur.
“Juga ditambah dengan sengketa Pilkada Pilgub, tapi Alhamdullilah untuk Pilgub sudah dicabut. Jadi untik Pilgub sudah tidak ada lagi, kan gitu?,” ucap Nana.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Tengah tak terlepas dari peran penyelenggara Pemilu dan aparat.
“Itu karena kebersamaan, bahwa upaya kita dalam hal ini TNI/Polri, Pemda, penyelenggara Pemilu, dan tokoh agama/masyarakat bahu-membahu ikut andil berkontribusi dalam masalah ini,” pungkas Nana.
BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas Pilkada 2024, BKPP: Masuk Pelanggaran Ringan
Sebagai informasi, permohonan pencabutan gugatan itu Andika-Hendi sampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Dalam sebuah keterangan tertulis, Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
“Iya betul. Di cabut gugatannya,” ujar Hendi, Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Andika-Hendi meminta di tetapkan sebagai pemenang. Hal itu di sampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Banjir Kebumen, Nana Sudjana Upayakan Perbaikan Jebol Secara Permanen
Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy. (*)
Editor: Farah Nazila





