Politik

Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Dicabut

×

Singgung Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng, Pj Nana: Alhamdullilah Sudah Dicabut

Sebarkan artikel ini
andika-hendi
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat menyampaikan sambutannya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025. (Dok: YouTube Pemprov Jateng)

“Itu karena kebersamaan, bahwa upaya kita dalam hal ini TNI/Polri, Pemda, penyelenggara Pemilu, dan tokoh agama/masyarakat bahu-membahu ikut andil berkontribusi dalam masalah ini,” pungkas Nana.

BACA JUGA: Dua ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas Pilkada 2024, BKPP: Masuk Pelanggaran Ringan

Sebagai informasi, permohonan pencabutan gugatan itu Andika-Hendi sampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Dalam sebuah keterangan tertulis, Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

“Iya betul. Di cabut gugatannya,” ujar Hendi, Senin, 13 Januari 2025.

Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Andika-Hendi meminta di tetapkan sebagai pemenang. Hal itu di sampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.

Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.

BACA JUGA: Tinjau Lokasi Banjir Kebumen, Nana Sudjana Upayakan Perbaikan Jebol Secara Permanen

Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan