Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Singgung Etika Politik, PDIP Masih Tunggu Gibran Kembalikan Kartu Tanda Anggota Partai

×

Singgung Etika Politik, PDIP Masih Tunggu Gibran Kembalikan Kartu Tanda Anggota Partai

Sebarkan artikel ini
PDIP Gibran
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) bicara soal keanggotan Gibran Rakabuming Raka, Sabtu, 28 Oktober 2023, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan partainya menunggu etika politik Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP setelah Walikota Surakarta itu menjadi bakal calon wakil presiden usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDIP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik Mas Gibran sudah keluar dari PDIP Perjuangan itu sendiri,” ujar Basarah usai agenda pertemuan dengan Council of Asian Liberal and Democrat (CALD), di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: 18 Program Kerja Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Capres dan Cawapres 2024

Menurutnya, keputusan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) usungan partai lain, telah melenceng dari garis keputusan PDI Perjuangan yang mengukuhkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

“Ketika beliau menjadi elitenya PDIP Perjuangan, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

BACA JUGA: Prabowo Wajarkan Praktik Politik Dinasti, Pengamat Politik: Upaya Selamatkan Elektabilitas Gibran

Gibran keluar dari skema keputusan Ketum PDIP

Basarah mengatakan bahwa PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memutuskan tokoh yang partai usung dalam kontestasi Pilpres 2024. Maka dari itu, seluruh kader partai termasuk Gibran wajib mematuhi putusan tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan