Sosok yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang itu juga menyinggung soal kekacauan yang akan timbul jika nantinya benar akan diterapkan sistem pemilihan tertutup. Ia menyebut situasi dan kondisi bisa saja menjadi tak kondusif.
“Akan menjadi istilahnya tingkat goncangan yang luar biasa, bahkan bisa menjadi tidak kondusif. Mudah-mudahan hakim-hakim MK pun juga punya nurani dan juga yang terpenting mereka itu melakukan tugasnya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” tegasnya.
Tak lupa, Sriyanto berharap MK sebagai lembaga hukum jangan sampai terkuasai kepentingan politik tertentu. Pasalnya, isu Pemilu tertutup ini tengah menyebar hingga timbul opini-opini meresahkan di kalangan masyarakat. Ia juga mengklaim adanya isu mekanisme penerapan model hybrid.
“Yang namanya MK kan tidak perlu menginterpretasi mana yang baik. Yang terpenting kan kaitannya ini melanggar/bertentangan dengan UUD 45 atau tidak,” terangnya.
“Jangan sampai, apalagi membuat opini-opini yang berkeliaran, bahkan ada yang membuat isu mekanisme model hybrid. Ini kan ngeri. Mereka (MK) juga termasuk ahli hukum, jangan sampai MK itu jadi kepentingan kekuatan politik tertentu,” pungkas Sriyanto. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi