JAKARTA, beritajateng.tv – Penyelidikan terhadap Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno telah Polda Metro Jaya selesaikan pada Rabu, 24 Januari 2024 malam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Siskaeee langsung pihaknya tahan usai menjalani pemeriksaan.
“Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi meringkus Siska di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Januari 2024 pagi sekira pukul 08.25 WIB. Penangkapan tersebut lantaran Siskaeee telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus itu membuat Siskaeee terjerah Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Hal ini terkait dengan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Duet Bareng Siskaeee dalam Film Dewasa Lokal, Virly Virginia Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Siskaeee ajukan guguatan
Meski demikian, Siska menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” ujar sang pengacara, Tofan Agung Ginting.
Tofan menjamin bahwa kliennya, Francisca Candra Novitasari, tak akan melarikan diri dalam kasus ini.
BACA JUGA: Siskaeee Mengaku Ada Paksaan dalam Adegan Syur di Film Kramat Tunggak, Ternyata Segini Bayarannya
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Ia berharap Polda Metro Jaya dapat menangguhkan penahanan kliennya, mengingat kondisi kejiwaan Siska yang sedang terganggu.
“Siskaeee itu sedang mengalami sakit (jiwa), yang memang menurut informasinya. Tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan mengalami gangguan jiwa. Memang kalau lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” imbuhnya. (*)





