Jateng

Skandal Sejoli di Magelang: Pria Beristri Jadi Tersangka Kasus Bayi Tewas di TPU

×

Skandal Sejoli di Magelang: Pria Beristri Jadi Tersangka Kasus Bayi Tewas di TPU

Sebarkan artikel ini
kasus model semarang bunuh bayi
Ilustrasi kehamilan. (foto: Pexels/Pixabay)

MAGELANG, beritajateng.tv – Kasus penemuan jasad bayi perempuan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Salakan, Kota Magelang, mengungkap skandal memilukan. Polisi menetapkan dua sejoli, AD (30) dan SD (47), sebagai tersangka. Ironisnya, sang pria masih memiliki istri sah.

Bayi malang itu warga temukan pada Senin sore, 22 September 2025. Dari hasil penyelidikan, bayi lahir dari hubungan gelap keduanya, setelah AD hamil akibat hubungan layaknya suami istri dengan SD.

Dugaan bayi tewas karena kekerasan

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengungkap bahwa SD berperan langsung menggali tanah dan menguburkan jasad bayi yang AD lahirkan.

“SD di jerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara. Ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor,” jelas Iwan, Rabu, 24 September 2025.

BACA JUGA: Ramai Kasus Campak Menyerang Bayi dan Balita, Begini Cara Mencegahnya

Namun, polisi juga menduga SD sengaja membunuh anaknya. Hasil otopsi menunjukkan bayi meninggal karena dua faktor: gagal napas dan kekerasan benda tumpul di kepala bagian depan serta belakang.

Atas temuan ini, SD dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, SD resmi ditahan di Polres Magelang Kota.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan