Jateng

Soal 361 PPPK Lolos Seleksi dari Lintas OPD dan Dianggap Tak Kompeten, Ini Penjelasan Kepala BKPP

×

Soal 361 PPPK Lolos Seleksi dari Lintas OPD dan Dianggap Tak Kompeten, Ini Penjelasan Kepala BKPP

Sebarkan artikel ini
Soal 361 PPPK Lolos Seleksi dari Lintas OPD dan Dianggap Tak Kompeten, Ini Penjelasan Kepala BKPP
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – BKPP Kota Semarang telah melakukan pemetaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos dari berbagai lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sudah sesuai kompetensi.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan bahwa sebanyak 361 PPPK telah lolos dari lintas OPD. Pemetaan mencakup informasi mengenai nama, pekerjaan riil di OPD asal, dan jabatan yang di lamar di OPD baru.

“Jika jabatan di OPD yang di lamar dapat di jalankan oleh PPPK yang bersangkutan, hal ini tidak menjadi masalah. Sementara itu, pegawai non ASN yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut bisa redistribusi,” jelas Joko.

BACA JUGA: Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan bahwa jenis pekerjaan teknis administratif dapat di redistribusi dengan mudah. Namun, untuk pekerjaan yang bersifat teknis operasional dan membutuhkan keahlian khusus, pegawai tersebut harus dipertahankan di OPD terkait.

“Contohnya, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ada 95 PPPK yang berasal dari luar OPD. Non ASN dari DPU yang tidak lolos PPPK penuh waktu dapat di relokasi ke OPD lain yang membutuhkan keahlian umum. Seperti tenaga administratif dan pengelola komputer,” katanya.

Joko juga menyebutkan bahwa penempatan PPPK paruh waktu akan di diskusikan lebih lanjut, serta mengharapkan adanya regulasi dari pemerintah pusat. BKPP berencana membuat desk untuk memastikan penyusunan anggaran 2026 selaras dengan penempatan PPPK paruh waktu.

“Mulai 2026, pekerjaan yang bersifat teknis operasional akan di alihkan kepada perusahaan penyedia jasa,” pungkasnya.

Joko mengakui bahwa penataan non ASN bukanlah hal yang mudah, khususnya sejak 2012 hingga 2025, dan semua proses tersebut harus rampung pada tahun ini.

Non ASN yang lolos PPPK penuh waktu akan ditempatkan sesuai dengan posisi yang di lamar. Sedangkan mereka yang tidak lolos akan di sesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam APBD 2025.

“Jumlah formasi PPPK yang tersedia di Kota Semarang adalah 2.654, sementara 4.571 non ASN berpeluang melamar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan belanja pegawai di mana dalam undang-undang, belanja pegawai pemerintah daerah terbatas maksimal 30 persen dari APBD. Sementara belanja pegawai Pemkot Semarang saat ini masih mencapai 35 persen dari APBD,” jelas Joko.

Mengenai pelamar PPPK, semua pegawai kini dapat melamar, mengikuti hasil rapat dengar pendapat DPR RI yang menyetujui pembukaan pendaftaran untuk semua pihak. Hal ini menyebabkan meningkatnya kompetisi, mengingat jumlah non ASN jauh lebih banyak dari formasi PPPK yang ada.

“Jika kami sebelumnya hanya membolehkan pegawai internal OPD untuk melamar, itu akan melanggar prinsip keterbukaan dan keadilan. Kami ingin memastikan semua pegawai yang memenuhi kualifikasi berkesempatan untuk berpartisipasi,” imbuhnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp