SEMARANG, beritajateng.tv – Usulan penetapan daerah istimewa Surakarta atau Solo menjadi perbicangan belakangan ini.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pun turut merespons perihal penetapan daerah istimewa Surakarta. Pasalnya, Surakarta merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah.
Saat dijumpai di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin, 28 April 2025 pagi, Luthfi menegaskan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi wewenang pusat.
“Jadi daerah istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi,” ungkap Luthfi singkat.
BACA JUGA: Wacana Surakarta Jadi Daerah Istimewa, Adi Prayitno: Berpotensi Timbulkan Kecemburuan Politik
Kendati hal itu merupakan wewenang pusat, Luthfi menyebut pihaknya mesti mengkaji aspek-aspek penting sebelum dilakukan pemekaran. Yaitu, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, atau yang ia sebut: “Ipoleksosbudhankam”.
Luthfi mengaku tak ada pembicaraan soal daerah istimewa Solo di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga saat ini.
“Sampai sekarang belum [ada pembicaraan], tapi semuanya kan pusat, kita hanya menginduk saja. Tapi prinsipnya apa pun daerah kita yang penting itu bisa menunjukkan perizinan baru silakan, tapi itu di pusat, bukan provinsi,” pungkas Luthfi.
Dari mana asal usulan Solo menjadi daerah istimewa?
Sebelumnya diberitakan, usulan daerah istimewa Surakarta itu berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.