Kendati demikian, Puan mengatakan timnya bakal mengikuti regulasi yang ada jika sudah KPU tetapkan.
Ia sepakat pemilu harus berlangsung dengan baik, cerdas, gembira, dan netral. Puan juga berharap pemilu yang berlangsung 5 tahun sekali, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan politik.
BACA JUGA: Viral Gibran Kerap Mangkir Debat, Jubir TKD Jateng Mengelak: Prabowo-Gibran Bagi Tugas
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Pemilu. Yakni bakal berlangsung sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu.
Idham mengatakan lembaganya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan sesuai dengan konteks debat.
“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi,” kata Idham. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto