Jateng

Soal Gus Miftah Diduga Terima Dana Rp100 Juta, Jaksa: Belum Bisa Konfirmasi Uang Sampai Atau Tidak

×

Soal Gus Miftah Diduga Terima Dana Rp100 Juta, Jaksa: Belum Bisa Konfirmasi Uang Sampai Atau Tidak

Sebarkan artikel ini
kpu kpk soal gus miftah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte saat memberikan tanggapan terkait muculnya nama Gus Miftah di persidangan Sudewo, Rabu, 15 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Dari beberapa fakta persidangan uang itu bisa saja sampai, bisa saja tidak tergantung dari verifikasi dan konfirmasi dari yang bersangkutan nanti ketika ditanya secara silang,” tuturnya.

Karena itu, KPK masih mempelajari informasi tersebut sebelum menentukan apakah terdapat keterkaitan dengan pokok perkara maupun kemungkinan pengembangan kasus.

“Posisi kami sekarang ingin mempelajari terlebih dahulu informasi itu. Juga apabila bisa terkaitkan dengan pokok perkara nanti. Apakah ada pengembangan perkara terkait dengan perkara pokoknya,” jelasnya.

Fokus Jaksa Buktikan Pengaturan Lelang

Greafik menegaskan, tujuan utama pemeriksaan saksi bukan untuk menyoroti nama-nama yang dugaan menerima uang, melainkan membuktikan adanya dugaan pengaturan lelang proyek di lingkungan DJKA.

Ia menjelaskan, jaksa berupaya membuktikan bahwa pengaturan lelang melibatkan sejumlah pejabat. Mulai dari Direktur Prasarana DJKA, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, PPK hingga kelompok kerja (Pokja).

Menurutnya, jaksa ingin membuktikan bahwa saat Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI terdapat komunikasi dengan sejumlah pejabat. Yang mana kemudian berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan.

“Saat terdakwa [Sudewo] menjadi anggota Komisi V melakukan pengaturan lelang melalui komunikasi kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, kepada Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai, dan kepada Dheky Martin selaku PPK,” ungkapnya.

Jaksa juga menilai terdapat dugaan adanya imbalan uang setelah pengaturan proyek tersebut berlangsung.

“Kalau semua orang itu dapat uang, masa iya yang berinisiatif atas proyek itu enggak dapat uang. Kita ingin membuktikan itu di persidangan,” lanjutnya.

Nama Gus Miftah Bukan Pokok Dakwaan

Greafik menegaskan penyebutan nama Gus Miftah bukan merupakan pokok perkara yang sedang disidangkan terhadap Sudewo. Menurutnya, informasi tersebut muncul sebagai bagian dari penelusuran aliran dana yang saksi sampaikan di persidangan.

“Saksi terang-terangan menyebutkan, betul saya menerima uang dan uang itu bukan hanya saya yang terima, ini sudah ke mana-mana. Sekarang apakah itu hubungannya dengan perkara terdakwa? Saya jawab tidak,” jelasnya.