Ia mengatakan fokus jaksa tetap membuktikan dakwaan mengenai dugaan pengaturan lelang proyek DJKA beserta konsekuensi adanya aliran uang.
“Fokus kami penuntut umum adalah membuktikan keterlibatan terdakwa dalam konteks pengaturan lelang di lingkungan Kementerian Perhubungan khususnya di DJKA,” ujarnya.
Terkait penyebutan nama Gus Miftah, Greafik mengaku tim jaksa juga masih menunggu hasil pendalaman.
“Kita belum bisa konfirmasi apakah pada saat uang itu di berikan ke yang bersangkutan dalam konteks sumbangsih atau bagian dari pelaksanaan kegiatan keagamaan. Belum tahu, karena baru dengar kemarin. Kita juga kaget,” pungkasnya.
Nama Gus Miftah Muncul Dalam Persidangan Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam dugaan aliran dana proyek.
Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Dheki Martin. Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Dalam pemeriksaan, jaksa membacakan keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Pada kasus dugaan korupsi DJKA, Sudewo terdakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar. Yang mana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
BACA JUGA: Jadi Sorotan Netizen Usai Tertawa Lepas saat Gus Miftah Ledek Bakul Es teh, Usman Ali Akhirnya Minta Maaf
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, penerimaan uang tersebut setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.





