Politik

Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA

×

Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA

Sebarkan artikel ini
Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

Syarat Minimal Memang SMA

Zaini menjelaskan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan pelanggaran karena pendidikan minimal calon anggota legislatif adalah SMA atau sederajat.

Karena Tika tidak mencantumkan gelar akademik pada surat suara, KPU memproses dokumen pendidikan terakhir yang ia gunakan dalam pencalonan.

“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelas Zaini.

Menurut dia, persoalan akan berbeda jika seorang calon mencantumkan gelar sarjana pada dokumen atau identitas pencalonannya.

Jika calon menggunakan gelar S1, KPU harus melakukan verifikasi terhadap ijazah sarjana tersebut.

“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.

Verifikasi Pendidikan Berbeda

Zaini juga menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan para calon anggota legislatif. Untuk calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi, KPU melakukan verifikasi ke kampus terkait.

Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat di verifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.

KPU membentuk kelompok kerja untuk memeriksa dokumen persyaratan calon. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diserahkan benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Menurut Zaini, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebelum calon ditetapkan.

“Jadi ijazah yang dilegalisir diperiksa oleh mereka dan dinyatakan memang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.

KPU Tak Mengawasi Seluruh Alat Peraga

Mengenai kemungkinan penggunaan gelar S1 dalam alat peraga kampanye atau materi lain di luar dokumen pencalonan, Ahmad mengatakan hal tersebut bukan sepenuhnya berada dalam pengawasan KPU.

Pengawasan alat peraga kampanye juga menjadi bagian dari kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” ujarnya.