Namun, untuk dokumen pencalonan, KPU memiliki dasar yang jelas. Menurut Zaini, salah satu patokan yang dapat dilihat masyarakat adalah nama calon yang tercantum dalam surat suara.
Jika tidak terdapat gelar akademik di belakang nama calon, KPU tidak memproses gelar tersebut sebagai bagian dari identitas pencalonan.
“Yang pasti patokan kita adalah surat suara. Kalau surat suaranya tidak ada gelar S1, berarti persyaratannya tidak menggunakan S1,” katanya.
Mayoritas Calon Legislatif Gunakan Ijazah SMA
Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan hal yang aneh.
Pada Pemilu 2024, banyak calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA atau sederajat sebagai dokumen pendidikan untuk memenuhi syarat pencalonan. “Kalau rata-rata menggunakan SMA karena itu syarat minimal,” ujarnya.
Menurut dia, calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi juga tetap harus melalui proses verifikasi. Penggunaan gelar akademik tidak otomatis diterima tanpa dokumen pendidikan yang sah.
Terlepas dari itu, Zaini menyebut mayoritas anggota DPRD Kota Semarang masa jabatan 2024-2030 ini tidak menggunakan ijazah sarjana. “Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” kata Zaini. (*)





