SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan bersikap tegas terhadap praktik pungutan liar (Pungli) oleh organisasi masyarakat (Ormas) yang meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota Jawa Tengah.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Ormas yang melakukan intimidasi dan pungli terhadap PKL, termasuk yang terjadi di kawasan Pleburan Sido Makmur.
Amoy sapaannya, mengungkapkan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Ia menyebut hampir seluruh titik PKL di Kota Semarang berpotensi mengalami gangguan yang sama jika tidak segera tertangani secara serius.
“Kejadian seperti ini bukan hanya di Pleburan, tapi hampir di semua lokasi PKL. Ke depan akan kita benahi. Saya sudah sampaikan ke pedagang, baik di pasar maupun PKL, kalau menemukan pungli cukup foto atau video, lalu kirim ke Dinas Perdagangan. Nanti kami yang tindak lanjuti,” ujar Amoy di Balaikota Semarang.
BACA JUGA: PKL Pleburan Semarang Dipalak Preman Rp20 Ribu Tiap Jualan, Zainal Petir: Padahal Tanahnya Pemkot
Ia menegaskan, pedagang harus merasa aman dan terlindungi oleh pemerintah. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan kondisi pedagang kecil demi keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada teman-teman ormas yang melakukan hal seperti itu untuk berhenti menarik pungutan. Kalau masih mereka lakukan, besok akan berhadapan dengan aparat keamanan. Saya tidak mau kompromi,” tegasnya.
Amoy mengaku prihatin mendengar keluhan para pedagang yang baru mulai berjualan namun sudah dimintai uang oleh oknum tertentu. Bahkan, setelah satu pihak pergi, muncul pihak lain dengan permintaan serupa.
“Pedagang baru gelar dagangan sudah diminta. Ini tidak boleh. Tugas kami di Dinas Perdagangan adalah memastikan pedagang bisa berjualan dengan nyaman,” katanya.
Menindaklanjuti laporan dari PKL Pleburan Sido Makmur, Amoy mengaku langsung menurunkan tim ketertiban dan ketenteraman ke lapangan pada malam hari. Namun saat petugas datang, pihak yang diduga melakukan pungli tidak lagi berada di lokasi.
“Kemungkinan mereka sudah tahu ada aparat di sana. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Saya akan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan agar pedagang tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pungutan liar. Pemerintah, kata dia, siap hadir untuk memberikan perlindungan.
“Saya imbau pedagang tetap berjualan. Kalau ada kejadian seperti itu, cukup foto atau video dan kirim ke kami. Aparat akan bertindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, belasan PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh preman yang mengaku sebagai ormas. Para pedagang diminta membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan, dengan ancaman akan diusir jika menolak.
PKL Keluhkan Pungli oleh Preman Berkedok Ormas
Pengaduan masuk ke Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung PWI Jawa Tengah.
“PKL Pleburan mengadu kepada kami terkait dugaan pungli dan pemerasan. Setiap kali jualan di minta Rp20 ribu oleh pihak yang mengaku ormas,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, pungutan tersebut tetap ada meski para PKL sudah membayar retribusi resmi kepada Pemkot Semarang sebesar Rp3 ribu per hari.
Salah satu korban adalah Nur, pedagang pisang cokelat yang berjualan untuk menghidupi keluarganya.
“Bu Nur ini janda, jualan piscok. Tetap di mintai Rp20 ribu, padahal sudah taat bayar retribusi resmi,” kata Zainal.
Menurutnya, praktik pungli itu tidak memiliki dasar hukum apa pun karena lokasi PKL berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.
“Kalau tanah milik pemkot, tidak ada aturan pungutan seperti itu. Ini jelas pemerasan,” tegasnya.
Zainal menambahkan, ancaman yang pedagang terima cukup serius. Jika menolak membayar, mereka mendapat ancaman larangan berjualan dan angkat kaki dari lokasi.
“Keuntungan mereka kadang cuma Rp40 ribu. Untuk makan saja pas-pasan, tapi masih di peras,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Mulai dari Polsek Semarang Selatan hingga Polrestabes Semarang, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah kami koordinasikan, dan aparat sudah mengidentifikasi pelaku. Kalau masih ada pungli, bisa juga penindakan langsung,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Elly Amaliyah





