“Kalau memang saya melanggar saya terima, tapi harus jelas pelanggarannya. Terkait apa, pasal apa, hukumannya apa. Jangan sampai ini hanya untuk kepentingan tertentu saja,” tegasnya.
Perlu Penjelasan Rinci Terkait Pemanggilan KASN
Ia mengatakan jika memang melanggar kode etik ASN, ia minta ada penjelasan secara rinci jenis pelanggaran yang dia lakukan.
“Jangan sampai dengan alasan ini jadi menghalangi hak warga negara untuk ikut kontestasi politik ya,” imbuh dia.
Dia mengaku bukan yang pertama kali di panggil KASN. Sebelumnya terkait dengan viralnya “Nasi Goreng” yakni kegiatan yang digagas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Ade Bhakti bahkan sempat di panggil Inspektorat, BKPP hingga KASN untuk melakukan klarifikasi hal tersebut. Namun hingga saat ini, hukuman atas tindakan yang ia lakukan juga belum ada kejelasan.
“Yang Nasi Goreng juga dipanggil tapi hukumannya sampai sekarang juga belum turun. Kan Walikota yang tanda tangan untuk hukuman apa yang pemkot berikan tapi juga belum ada sampai sekarang,” bebernya.
Selain Ade Bhakti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin juga mendapat surat pemanggilan yang sama. (*)