SEMARANG, beritajateng.tv – Kerajaan Arab Saudi resmi menghentikan penerbitan visa haji furoda untuk musim haji tahun ini, memicu kekhawatiran di kalangan sejumlah jemaah.
Keputusan ini mengakibatkan banyak calon jemaah yang mendaftar melalui jalur haji furoda kemungkinan besar tidak dapat berangkat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis, 28 Mei 2025.
Hilman mengungkapkan bahwa dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, visa yang berhasil diterbitkan hanya 203.279, dengan 41 visa lainnya masih dalam proses yang tidak mungkin dilanjutkan.
“Saat proses ditutup, visa yang masih dalam proses tidak dapat diterbitkan lagi, yang artinya jemaah tidak dapat berangkat pada musim haji tahun ini,” jelas Hilman.
Visa Haji Furoda: Urusan Bisnis Penyedia Travel
Visa haji furoda ternyata menjadi masalah tersendiri.
BACA JUGA: Visa Haji Furoda Tak Terbit, Biro Haji dan Umroh Fatimah Zahra Rugi Rp5 Miliar
Jemaah haji furoda mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dari visa haji reguler.
Menyikapi ketidakjelasan ini, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj meminta publik untuk tidak menyalahkan pemerintah atas masalah ini.
Siradj menegaskan bahwa urusan haji tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah Indonesia dan sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel.
“Otoritas Arab Saudi belum juga menerbitkan visa haji Furoda sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujar Mustolih Siradj pada Jumat, 30 Mei 2025, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas visa yang berasal dari kuota resmi yang Kerajaan Arab Saudi berikan.
AMPHURI Berikan Penjelasan kepada Jemaah
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah memberikan informasi ini kepada semua pihak terkait. Termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam suratnya, DPP AMPHURI mengimbau agar seluruh PIHK segera menyampaikan perkembangan ini kepada jemaah yang terdampak. Serta memberikan penjelasan yang komprehensif terkait situasi tersebut.
AMPHURI juga telah berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah dan sistem pelaporan Masar Nusuk.