SEMARANG, beritajateng.tv – Penyelesaian hak pekerja yang terdampak penghentian operasional PT Victory Apparel Semarang terus pemerintah kebut.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menargetkan seluruh hak pekerja yang terkena PHK massal dapat rampung sebelum kontrak kerja sama perusahaan berakhir pada awal Oktober 2026.
Kadisnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, perusahaan dan pekerja telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan batas minimum sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Sudah sepakat antara pekerja dan pemilik yang ada di China. Kami bertemu melalui Zoom dan menyepakati sesuai regulasi batas minimum,” kata Sutrisno.
Menurut dia, proses pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap. Sekitar 200 pekerja telah menyelesaikan proses tersebut dan 200 pekerja lainnya ditargetkan menyusul pada pekan ini.
“Ini sedang proses berjalan secara bertahap. Kemarin 200 sudah selesai, ini 200 lagi minggu ini. Harapannya pertengahan September selesai, karena awal Oktober kontraknya sudah selesai,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja menargetkan seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja tuntas sebelum masa kontrak berakhir. Pemerintah kota juga terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
BACA JUGA: 729 RW di Kota Semarang Sudah Terjangkau Gerakan Pangan Murah (GPM)
Sutrisno mengatakan pemilik perusahaan yang berada di China masih bersedia mengikuti pertemuan melalui Zoom bersama Dinas. Langkah tersebut agar proses penyelesaian tidak terhambat kendala komunikasi.
“Pemiliknya juga masih mau Zoom di Dinas Tenaga Kerja. Kami fasilitasi semua dan beliau juga mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Besaran hak yang pekerja terima akan berbeda-beda. Nilainya bergantung pada kondisi dan masa kerja masing-masing karyawan.
“Ada yang mendapat Rp40 juta, ada yang Rp6 juta. Masing-masing berbeda,” ujar Sutrisno.
Selain memastikan pembayaran hak, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja. Termasuk proses Jaminan Hari Tua (JHT), dapat di tindaklanjuti.
Penghentian operasional Victory Apparel berdampak pada lebih dari 800 pekerja. Dalam keterangan Sutrisno, jumlah pekerja terdampak dalam kasus tersebut menurutnya mencapai 846 orang.
Kasus ini turut menambah jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Semarang sepanjang 2026.
Sutrisno menyebut PHK normatif akibat berakhirnya kontrak kerja berada di kisaran 448 pekerja.
Dengan tambahan kasus Victory Apparel, jumlah pekerja terdampak PHK di Semarang meningkat signifikan.
Meski demikian, angkanya masih lebih rendah daripada kondisi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.900 pekerja.
“Kemudian dengan rekrutmen kami sendiri, setiap Rabu dan Kamis hampir 1.000-an. Dengan job fair juga hampir 1.000-an. Jadi dari rekrutmen dan penempatan kerja kami balansi,” kata Sutrisno.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pasar kerja di Kota Semarang masih relatif bergerak. Pihaknya terus memantau kondisi perusahaan sekaligus membuka akses bagi pencari kerja untuk mendapatkan kesempatan baru.
Namun, ancaman PHK belum sepenuhnya hilang. Dinas masih menerima informasi mengenai perusahaan lain yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja.
Sutrisno menyebut salah satunya berasal dari sektor outsourcing. Penurunan jumlah pekerjaan dan kontrak dengan sejumlah pihak menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi.
“Banyak pekerjaan sekarang kontraknya dengan para pihak mulai berkurang. Kasus luar negeri, perang dunia, juga berpengaruh terhadap pesanan barang dan sebagainya. Jadi memang faktornya banyak,” jelasnya.
Dampak Ekonomi Global
Kondisi ekonomi global tersebut ikut memberikan tekanan terhadap industri yang bergantung pada pesanan.
Ketika permintaan menurun, perusahaan dapat melakukan penyesuaian tenaga kerja untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Pihaknya kini tidak hanya fokus menyelesaikan perselisihan dan pembayaran hak pekerja. Pemerintah juga menyiapkan jalur agar pekerja terdampak PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Bagi pekerja yang merupakan warga Kota Semarang, Disnaker menyiapkan akses pelatihan. Program tersebut di arahkan agar pekerja memiliki keterampilan baru dan bisa membuka usaha maupun mencari pekerjaan di sektor lain.
“Kami sudah menyiapkan untuk warga Semarang mengikuti pelatihan untuk membuka usaha baru. Yang betul-betul warga Semarang kami siapkan,” kata Sutrisno.
Dinas Tenaga Kerja juga berupaya mencarikan peluang kerja baru bagi pekerja yang bukan warga Kota Semarang. Namun, sebagian pekerja masih memilih mencari pekerjaan di wilayah Semarang karena mempertimbangkan tingkat upah.
Pemerintah kota tetap membuka komunikasi dengan perusahaan dan pekerja. Jika ada kebutuhan tenaga kerja, pelatihan tertentu, maupun informasi lowongan, Disnaker siap menyalurkannya.
“Kami masih komunikasi dengan mereka semua. Artinya kami membangun hubungan yang bagus. Kalau ada informasi saling terkait, mereka misalnya butuh apa atau pelatihan apa, kami salurkan,” ujarnya. (*)





