Peristiwa

Soal Surat Edaran Larangan Terlibat Hari Buruh, Agustina Mohon Maaf Menyinggung Banyak Pihak

×

Soal Surat Edaran Larangan Terlibat Hari Buruh, Agustina Mohon Maaf Menyinggung Banyak Pihak

Sebarkan artikel ini
Soal Surat Edaran Larangan Terlibat Hari Buruh, Agustin Mohon Maaf Menyinggung Banyak Pihak
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman bersiaga di Balaikota Semarang saat May Day. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memohon maaf telah menyinggung berbagai pihak atas adanya surat edaran mengimbau warga tidak terlibat dalam gerakan Hari Buruh (May Day).

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) nomor B/1671/400.14.1.1/IV/2025 bertandatangan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Mukhamad Khadhik MSi ini keluar pada tanggal 29 April 2025. Surat ini tertuju kepada para Camat, Lurah, Ketua LPMK, dan Ketua RW RT se Kota Semarang.

“Sepertinya mengandung yang bisa diinterpretasikan menyinggung pihak tertentu. Untuk itu saya mewakili Pemerintah Kota Semarang, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Agustina di Balaikota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025.

BACA JUGA: Meski Sudah Dicabut, Serikat Buruh KSPN Jateng Kecam Wali Kota Semarang Soal Larangan Ikut May Day

Agustin mengakui jika surat edaran tersebut, pihaknya buat secara tergesa-gesa dan tidak terkoreksi.

“Mungkin karena keluarnya tergesa-gesa tidak kita koreksi. Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Hari ini sudah kita cabut dan mudah-mudahan tidak terjadi di kemudian hari,” imbuh dia.

Pencabutan Surat Edaran tersebut melalui surat bernomor B/1708/400.14.1.1/IV/2025 pada Kamis, 1 Mei 2025. Berisi Pencabutan Surat Peringatan Hari Buruh dan Hari Jadi Kota Semarang ke-478 tahun 2025.

Harapan untuk Kesejahteraan Buruh

Pemerintah Kota Semarang memiliki banyak program yang menyasar seluruh warga Ibu Kota Jawa Tengah, termasuk para buruh.

“Saya berharap kesejahteraan buruh ini dapat tertangani dari sisi pemerintahan. Banyak program kita yang menyangkut tidak hanya buruh secara khusus, tetapi juga meringankan warga Semarang yang memiliki pendapatan pas-pasan,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan