SEMARANG, beritajateng.tv – Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai (DAS) mulai memicu ancaman lingkungan yang lebih luas di Jawa Tengah. Kondisi tersebut ԁisebut ikut meningkatkan potensi banjir, longsor, hingga kekeringan di berbagai wilayah.
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menilai kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Provinsi Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks,” ujar Sholeha saat membacakan usul prakarsa Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.
BACA JUGA: Soroti Hutan Gundul dan Kerusakan Jalan di Jateng, Pemprov Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD
Ia menuturkan, persoalan yang muncul saat ini tidak lagi berdiri sendiri. Kerusakan kawasan hutan, perubahan fungsi lahan, hingga menurunnya kualitas lingkungan saling berkaitan dan memunculkan dampak berantai di sejumlah daerah.
Alih fungsi lahan yang semula memiliki vegetasi dengan akar kuat menjadi tanaman musiman atau kawasan lain ikut memengaruhi kemampuan tanah menyerap air. Kondisi tersebut, kata Sholeha, memperbesar potensi erosi maupun sedimentasi yang berdampak pada daerah aliran sungai.
“Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi serta menurunnya kualitas daerah aliran sungai (DAS) telah memberikan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan di berbagai wilayah,” lanjutnya.
DPRD Sebut Lahan Kritis Butuh Penanganan Jangka Panjang
Selain persoalan kerusakan hutan, Komisi B juga menyoroti masih banyaknya lahan kritis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Persoalan tersebut tidak hanya muncul di dalam kawasan hutan, tetapi juga terdapat pada wilayah di luar kawasan hutan.
Menurut Sholeha, penanganan lahan kritis tidak cukup hanya melalui kegiatan penanaman atau pemulihan sesaat. Penanganan tersebut membutuhkan arah kebijakan yang memiliki kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan lebih terukur.





