Persoalan ekonomi yang menimpa kaum nelayan kecil ini tak kunjung selesai. Misalnya saat terjadi musim baratan atau perubahan iklim.
“Mereka bertahan harus dengan istilah gali lubang-tutup lubang, utang sana-sini; ini persoalan mendasar,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Cilacap dan Banyumas ini.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Diminta Gandeng Perguruan Tinggi untuk Bina Nelayan dan Petani
Sarif menambahkan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah ditetapkan. UU tersebut mewajibkan pemerintah menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Adapun skema perlindungan yang dimandatkan UU ini antara lain menyediakan prasarana usaha perikanan dan kemudahan berusaha,” tandasnya. (adv)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (2)