Oleh karena DPR RI berwenang untuk mengajukan pemakzulan pada Jokowi, Junaidi menilai partai politik yang duduk di kursi parlemen memegang kunci utama. Terlebih, jika parpol pengusung paslon 01 dan paslon 03 berkoalisi pada putaran kedua, menurut Junadi, potensi pemakzulan presiden tak menutup kemungkinan untuk terjadi.
“Di dalam politik itu tidak ada yang tidak mungkin, apalagi dalam ilmu hukum karena hukum itu dinamis. Parpol memang memegang kendali utama. Kemudian kalau lihat dari komposisi koalisi jumlah parpol yang ada di DPR RI, antara parpol pengusung 01 dan 03, jika bergabung tentu koalisinya jauh lebih banyak. Namun, kita tidak bisa hitung-hitungannya seperti itu dalam politik,” jelas Junaidi.
Pihaknya menilai, jika proses pemakzulan ini benar-benar ada tindak lanjutnya, maka secara tidak langsung akan menunjukkan pendidikan hukum dan politik kepada masyarakat. Utamanya, perihal intervensi yang Jokowi lakukan selama Pemilu 2024.
“Kalau prosesnya berlangsung, masyarakat akan tahu bawah presiden ini benar-benar melanggar konstitusi atau tidak. Prosesnya itu, jika DPR mendapati temuan, maka itu akan dilanjutkan ke MK. Jika saat mengujinya temuan itu terbukti benar oleh MK, maka akan dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke MPR,” tandas Junaidi.
Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil hendak makzulkan Jokowi
Sebagai informasi, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencuat usai sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mereka pun meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 itu.
“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud MD dalam sebuah wawancara.





