SEMARANG, beritajateng.tv – Mendekati Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang, partai politik dan para Calon Legislatif (Caleg) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memenangkan pesta demokrasi lima tahunan sekali ini.
Salah satu strategi yang umumnya para caleg gunakan adalah memasang baliho atau spanduk kampanye di berbagai lokasi publik, seperti tempat kerumunan, pasar, sisi jalan, dan lain sebagainya.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus pemasangan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan, termasuk pemasangan spanduk di pohon-pohon.
Seperti yang ada di Kota Semarang, misalnya. Di sepanjang Jalan MT Haryono, Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, tak jauh dari Hotel Gets Semarang, tampak beberapa pohon dipasangi spanduk kampanye dari salah satu caleg tingkat DPRD Kota Semarang.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis senior yang juga aktivis lingkungan dari Bali, I Nengah Muliarta, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktek pemasangan reklame yang merusak lingkungan, khususnya pohon-pohon. Ia berpendapat bahwa pemasangan spanduk di pohon, fasilitas umum, atau kawasan hijau perlu menjadi perhatian khusus.
“Dana pemilu besar, dana kampanyenya juga besar. Tapi sayang masih pasang alat peraga kampanye di pohon. Bahkan pohonnya dipaku,” ungkap Muliarta, Kamis, 21 September 2023.
Pemasangan spanduk kampanye berpotensi hambat program dan kebijakan pro lingkungan
Dalam konteks hukum, penegakan aturan terkait masalah lingkungan tampaknya masih kurang tegas. Polemik mengenai pemasangan spanduk ini berpotensi menghambat program dan kebijakan pro lingkungan yang seharusnya berjalan.
Lebih lanjut, Muliarta lantas menyinggung minimnya caleg maupun politisi yang membuat alat peraga kampanye dengan bahan-bahan ramah lingkungan.