Menyapa Nusantara

Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

×

Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Alat Peraga Kampanye
Infografik aturan pemasangan alat peraga kampanye. (ant)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

BACA JUGA: Songsong Pemilihan Umum 2024, Begini Upaya Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye

“Pemasangan (APK) tidak boleh ada paksaan, yang namanya kampanye itu harus secara sukarela. Tidak boleh ada ancaman, proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam, harus gembira, tawaran visi-misi, perogram,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (ant)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp