Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
BACA JUGA: Songsong Pemilihan Umum 2024, Begini Upaya Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye
“Pemasangan (APK) tidak boleh ada paksaan, yang namanya kampanye itu harus secara sukarela. Tidak boleh ada ancaman, proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam, harus gembira, tawaran visi-misi, perogram,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (ant)





