SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Satpol PP lakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruang publik di beberapa wilayah Jawa Tengah. Hal itu pihaknya lakukan lantaran mendapati APK tersebut menyalahi aturan sosialisasi sebelum kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengaku mendapati ribuan APK terpasang setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada ribuan temuan dan sudah kami tertibkan. Kemarin kita sudah koordinasi dan kita perintahkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota sejak penetapan DCT tanggal 3 November untuk menertibkan itu,” ujar Husain, Selasa, 14 November 2023.
Husain mengaku pihaknya bertugas untuk memonitor penertiban di daerah. Sementara Bawaslu dan Satpol PP bertugas untuk menertibkan APK di kabupaten/kota masing-masing.
“Ada surat imbauan Bawaslu RI kepada pimpinan parpol pusat itu Nomor 774 Tahun 2023. Selanjutnya kami dari provinsi meneruskan surat tersebut kepada pimpinan parpol tingkat provinsi, nantinya Bawaslu kabupaten/kota meneruskan imbauan kepada pimpinan parpol tingkat kota,” sambungnya.
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi
Telah layangkan peringatan sebelum lakukan penertiban alat peraga kampanye
Sebelum melakukan penertiban spanduk, baliho, dan berbagai alat peraga kampanye, Husain telah memperingatkan seluruh parpol.
“Perlu diketahui Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan parpol dan Satpol PP juga. Intinya, parpol diberi kesempatan untuk menertibkan dulu alat peraganya,” tegasnya.
Setelah memberikan kesempatan selama 3 hari dan parpol belum membersihkan alat peraganya, maka Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta seluruh jajarannya yang turun tangan.
Adapun alat-alat yang jadi sasaran penertiban ialah alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar perda, perbud, atau perwali.
Selanjutnya, alat peraga yang tidak melanggar perda, perbup/perwali namun mengandung unsur kampanye juga masuk target penertiban. Lantaran masa kampanye masih berlangsung beberapa pekan lagi.
BACA JUGA: Masyarakat Asumsikan Pemasangan Baliho Sebagai Kampanye, Ini Kata Bawaslu
“Contohnya ada ajakan untuk mencoblos, memilih, dan ada gambar paku atau contreng. Dan kata-kata yang ada ajakan seperti ‘mohon doa restu’, maka dibersihkan gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya sampai tingkat bawah,” bebernya.
Sebagian besar kabupaten/kota di Jateng sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar. Adapun daerah itu meliputi Kudus, Pekalongan, Kota Pekalongan, Pati, Bloyolali, Grobogan, Purbalingga, Banjarnegara, Kendal, Cilacap, Rembang, Salatiga, Wonogiri, dan Sukoharjo.
“Saya memantau setiap hari penertiban tersebut. Membersihkan tidak sehari langsung selesai, ada yang bertahap seperti Kota Semarang, jadi tiga hari sekali melakukan penertiban,” paparnya.
Lebih lanjut, daerah lainnya akan menyusul melakukan penertiban pelanggaran alat peraga kampanye pada tanggal 15-16 November besok.
“Yang belum mungkin karena memang banyak kegiatan minggu ini. Kalau Satpol PP tidak bisa membersihkan sendiri tanpa Bawaslu, demikian sebaliknya. Jadi harus bersama-sama, kadang timing-nya menunggu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





