Politik

Soroti Spanduk Caleg Rusak Pepohonan, Aktivis Lingkungan: Padahal Dana Kampanyenya Besar, Tapi Masih Pasang di Pohon

×

Soroti Spanduk Caleg Rusak Pepohonan, Aktivis Lingkungan: Padahal Dana Kampanyenya Besar, Tapi Masih Pasang di Pohon

Sebarkan artikel ini
spanduk kampanye
Spanduk kampanye salah satu caleg DPRD Kota Semarang tertempel di pohon, di sepanjang Jalan MT Haryono, Kamis, 21 September 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mendekati Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang, partai politik dan para Calon Legislatif (Caleg) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memenangkan pesta demokrasi lima tahunan sekali ini.

Salah satu strategi yang umumnya para caleg gunakan adalah memasang baliho atau spanduk kampanye di berbagai lokasi publik, seperti tempat kerumunan, pasar, sisi jalan, dan lain sebagainya.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus pemasangan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan, termasuk pemasangan spanduk di pohon-pohon.

Seperti yang ada di Kota Semarang, misalnya. Di sepanjang Jalan MT Haryono, Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, tak jauh dari Hotel Gets Semarang, tampak beberapa pohon dipasangi spanduk kampanye dari salah satu caleg tingkat DPRD Kota Semarang.

Menanggapi hal tersebut, jurnalis senior yang juga aktivis lingkungan dari Bali, I Nengah Muliarta, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktek pemasangan reklame yang merusak lingkungan, khususnya pohon-pohon. Ia berpendapat bahwa pemasangan spanduk di pohon, fasilitas umum, atau kawasan hijau perlu menjadi perhatian khusus.

“Dana pemilu besar, dana kampanyenya juga besar. Tapi sayang masih pasang alat peraga kampanye di pohon. Bahkan pohonnya dipaku,” ungkap Muliarta, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA: Masyarakat Asumsikan Pemasangan Baliho Sebagai Kampanye, Bawaslu Jelaskan Perbedaan Kampanye dan Sosialisasi

Pemasangan spanduk kampanye berpotensi hambat program dan kebijakan pro lingkungan

Dalam konteks hukum, penegakan aturan terkait masalah lingkungan tampaknya masih kurang tegas. Polemik mengenai pemasangan spanduk ini berpotensi menghambat program dan kebijakan pro lingkungan yang seharusnya berjalan.

Lebih lanjut, Muliarta lantas menyinggung minimnya caleg maupun politisi yang membuat alat peraga kampanye dengan bahan-bahan ramah lingkungan.

“Adakah caleg yang membuat alat peraga kampanye dari bahan daur ulang atau ramah lingkungan? Adakah caleg, calon kepala daerah atau capres yang visi misinya terkait upaya pengelolaan lingkungan? ” tanya Muliarta yang sekaligus dosen di Universitas Warmadewa tersebut.

Adapun dalam hukum Indonesia, tindakan seperti ini sebenarnya teratur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013.

Oleh karena itu, caleg dan politisi yang melakukan tindakan merusak pohon dengan memaku spanduk kampanye tidak hanya tidak ramah lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Janji-Janji Parpol Bertebaran dalam Baliho, Pengamat Singgung Bacapres Belum Adu Gagasan

Muliarta sebut lingkungan tidak menarik bagi para politisi

Di sisi lain, isu lingkungan nampaknya belum menjadi bahan menarik untuk menjadi ajang kampanye bagi para caleg maupun politisi. Muliarta bahkan mempertanyakan ada berapa banyak caleg yang berkampanye dengan langkah-langkah isu lingungan.

“Adakah caleg yang kampanye dengan menanam pohon atau bahkan pungut sampah plastik? Atau memfasilitasi masyarakat untuk membangun TPS 3R atau bank sampah,” ungkap Muliarta.

Padahal, lanjutnya, pemasangan reklame kampanye pada pohon dengan menggunakan paku boleh jadi merupakan pelanggaran aturan dan merugikan makhluk hidup.

Muliarta pun menilai caleg seharusnya sadar akan dampak buruk dari tindakan seperti ini. Paku yang menancap pada pohon dapat menjadi pintu masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri, merusak proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon, sehingga mengganggu tekstur kayu serta kesehatan pohon itu sendiri. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp