SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang dalam sosialisasi Puspaga meminta Pemkot Semarang untuk dapat memproses perwal tentang pengarusutamaan gender.
Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak. Salah satunya dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Hal ini kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Puspaga, Selasa 30 April 2024.
Sosialisasi Puspaga bertema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga oleh DP3A Kota Semarang.
“Misalnya, kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Dengan perda ini, sambung dia, Walikota Semarang bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.
Tentu saja, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuhkembang dengan baik.
Menurut Anang, Pemkot Semarang memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.