Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

×

Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres

Sebarkan artikel ini
MK kabulkan batas usia capres
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Nama Almas Tsaqib Birru menjadi sorotan sejak pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres dikeluarkan.

Hal ini berawal dari Almas Tsaqib Birru yang mengeluarkan gugatan usia capres-cawapres yang tetap 40 tahun namun tetap membuka peluang bagi orang yang pernah menjabat sebagai kepada daerah melalui Pilkada.

Adapun hal ini Almas Tsaqib Birru gugat dan pihak Mahkaman Konstitusi (MK) kabulkan. Usai gugatan ini MK kabulkan, kini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki potensi untuk maju di Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK tidak mengabulkan permohonan capres dan cawapres di usia belum genap 40 tahun. Karena keputusan itu pun, para pembela Gibran merasa kecewa namun tetap menghormati keputusan tersebut.

Lebih lanjut, MK mengabulkan beberapa gugatan yang Almas Tsaqib Biru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan Almas tersebut tertuju untuk MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah.

BACA JUGA:Relawan Bocahe Gibran Mengaku Deg-degan Saat Tonton Sidang MK, Lega Saat Ada Gugatan yang Dikabulkan

Terkabulnya gugatan soal syarat tambahan ini pun melahirkan polemik dan pertanyaan soal sosok yang membuat surat permohonan tersebut. Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqib Birru?

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan