Scroll Untuk Baca Artikel
Viral

Sosok Rivaldi, Disebut Berkaitan dengan Kasus Vina Cirebon tapi Dipenjara Seumur Hidup

×

Sosok Rivaldi, Disebut Berkaitan dengan Kasus Vina Cirebon tapi Dipenjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
kasus pembunuhan Vina
ilustrasi pelaku pembunuhan Vina di Cirebon. (foto: freepik)
BACA JUGA: Netizen Harap Tenang! Begini Penjelasan Ayah Pacar Vina Korban dalam Peristiwa Pembunuhan di Cirebon

Sedangkan, 1 orang terdakwa, Saka Tatal mendapat vonis penjara 8 tahun karena saat kejadian masih merupakan anak di bawah umur. Sementara, 3 pelaku lainnya yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong masih buron.

Kini, beredar sebuah informasi bahwa terdakwa Rivaldi Aditya Wardana itu tak terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun informasi itu merupakan ungkapan dari Titin Prialianti selaku hukum dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal.

Melansir YouTube Diskursus Net, Titin menyatakan bahwa tujuh terdakwa bertempat tinggal di sekitar Jl. Perjuangan dan ketujuhnya bertetangga.

“Nah yang satu ada namanya Rivaldi, dia sebetulnya dalam perkara lain di Utbar. Polisi tangkap (karena) perkara lain di Utbar yaitu perkara sajam (senjata tajam),” ungkap Titin, Senin 20 Mei 2024.

Titin mengungkapkan bahwa Rivaldi sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Rivaldi sebelumnya sudah terlebih dulu polisi tangkap atas perkara sajam. Namun secara tiba-tiba ia tergabung bersama 7 terdakwa lainnya dan masuk dalam perkara Vina dan Eki hingga harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Titin menjelaskan, dalam tuntutan tertulis bahwa korban Eki tewas akibat mendapat pukulan dan tusukan oleh sajam.

BACA JUGA: Dapat Kabar Duka, Ini Alasan Ibu Vina Tak Hadiri Pemakaman Putrinya

Menariknya tuntutan tersebut dinilai berbading terbalik oleh hasil visum yang dokter lakukan.

“Pembuktiannya dari ahli forensik, dokter yang pertama kali menemukan, itu semuanya luka lecet, bukan luka tusuk,” kata Titin. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan