” Mereka menggunakan tang, gergaji besi serta linggis untuk memotong kunci gembok, kerja mereka selalu diatas jam 12 malam dan itu sangat cepat sekali prosesnya,” ucap AKP Fachrur Rozi.
Dari pengakuan salah satu tersangka, lanjut Kasat Reskrim, barang curiannya tersebut mereka jual ke toko sembako berbagai daerah, seperti Kudus, Pati dan Jepara dengan harga bervariasi.
” Tersangka ini banyak sekali TKP pencuriannya, bahkan lintas daerah Jepara,Kudus, Pati,” terangnya.
Selain berhasil menangkap tersangka, jajaran satreskrim Jepara juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti 1 unit mobil, uang tunai 1,7 juta serta puluhan tabung gas yang belum laku terjual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan pencurian tabung gas tersebut dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (BW/El)