Tersedia 4 jalur pendaftaran resmi:
- Jalur Domisili
Jalur ini teruntuk murid yang tinggal dalam wilayah domisili sekolah. Syaratnya mencakup KK yang sudah berlaku minimal satu tahun atau surat keterangan domisili bila terkena dampak bencana. - Jalur Afirmasi
Jalur ini untuk murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Harus menyertakan kartu program bantuan pemerintah atau surat dari dokter bagi penyandang disabilitas. - Jalur Prestasi
Khusus untuk murid yang punya prestasi akademik atau nonakademik. Nilai rapor, penghargaan lomba, pengalaman organisasi, serta pencapaian di bidang seni dan olahraga dapat jadi bukti. - Jalur Mutasi
Tertuju untuk murid yang pindah domisili akibat tugas orang tua. Wajib melampirkan surat tugas dan KK terbaru. Jika anak guru, sertakan juga surat tugas orang tua.
BACA JUGA: PPDB SMA/SMK Berubah jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Kuota Barunya
Syarat umum meliputi ijazah SMP atau surat kelulusan, akta lahir, identitas orang tua, serta pakta integritas bermeterai. Penyandang disabilitas tidak dikenakan batas usia dan bisa memakai dokumen penunjang lain.
Beberapa SMK mungkin menetapkan syarat tambahan sesuai program keahlian. Calon murid dan orang tua perlu memeriksa informasi lengkap agar tidak keliru saat mendaftar. (*)