“Hasil pembahasan anggota pansus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada saat itu, tanah tersebut bisa dihibahkan oleh Pemkab Semarang kepada warga. Akan tetapi sampai saat ini masih mandek,” kata The Hok Hiong.
Bupati Klaim Aset Pemkab Semarang tak Bisa jadi Hibah
Menanggapi hal ini, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha megatakan, tanah aset Pemkab Semarang tersebut tidak bisa jadi hibah untuk warga.
Dia menawarkan solusi, agar status kepemilikannya jelas. Opsinya yakni adanya tukar guling.
BACA JUGA: Warga Bantu Warga, Ambarawa Peduli Kirim 50 Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Semarang
Dia mengatakan, beberapa tahun lalu sudah membuka ruang komunikasi dengan warga. Ini terkait solusi status tanah aset pemkab seluas sekitar 20 ribu meter persegi tersebut.
Akan tetapi, kata Ngesti Nugraha, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,
Ngesti Nugraha berkata, sudah berusaha memberikan keringanan kepada warga. Sebagai contoh, lahan yang sudah menjadi jalan dan telah ada pembangunan beberapa fasilitas umum dan sosial tidak masuk dalam hitungan tukar guling.
Sampai saat ini, kata dia, Pemkab Semarang masih menunggu untuk bisa melakukan proses tukar guling tersebut.
“Karena untuk persyaratan hibah aset pemerintah daerah saat ini aturannya sangat ketat,” ucap Ngesti Nugraha (*)
Editor: Diaz A Abidin





