SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, menyoroti kembali permasalahan status tanah puluhan kepala keluarga (KK) RW 05 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
The Hok Hiong, mengatakan, awal mula status tanah itu bermula saat warga RW 05 Kelurahan Pojoksari, Ambarawa terdampak bencana alam pada tahun 1983.
Dia bilang, saat itu pemukiman warga di tepian danau Rawapening selalu kebanjiran. Atas inisiatif pemerintah desa, warga mendapat relokasi ke ke tanah bengkok desa. Di mana saat ini bernama lingkungan Rejosari tersebut yang puluhan KK tinggali.
“Jadi kepindahan mereka itu karena bencana alam. Atas inisiatif pemerintah desa yang mungkin juga diketahui oleh kepala daerah pada saat itu,” kata The Hok Hiong di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Karena relokasi iti, kata dia, warga terdampak terpaksa meninggalkan aset mereka di tepian Rawa Pening itu. Aset itu berupa tanah eks pemukiman, yang pada saat ini sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Hanya saja, The Hok Hiong bilang, relokasi warga ke kawasan pemukiman baru tersebut tidak disertai dengan kelengkapan dokumen administrasi. Dengan begitu status tanahnya terkatung- katung.
Masalahnya saat ini, kata dia, yakni soal legalitas status tanah yang warga tinggali. Penantian panjang puluhan kepala keluarga (KK) di lingkungan Rejosari terkait status tanah yang mereka tempati masih berlanjut.
BACA JUGA: Harapan Warga Ngampin Ambarawa, Kala Makam Tergusur Tol Jogja – Bawen
Padahal, kata dia, warga berbarap lahan lintas generasi itu bisa memiliki legalitas dan status kepemilikan yang jelas. Terlebih setelah permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mereka ajukan.
Terkait keinginan warga tersebut sudah dilakukan pembahasan dan dipansuskan di DPRD Kabupaten Semarang pada tahun 2015.





