SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, menyoroti kembali permasalahan status tanah puluhan kepala keluarga (KK) RW 05 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
The Hok Hiong, mengatakan, awal mula status tanah itu bermula saat warga RW 05 Kelurahan Pojoksari, Ambarawa terdampak bencana alam pada tahun 1983.
Dia bilang, saat itu pemukiman warga di tepian danau Rawapening selalu kebanjiran. Atas inisiatif pemerintah desa, warga mendapat relokasi ke ke tanah bengkok desa. Di mana saat ini bernama lingkungan Rejosari tersebut yang puluhan KK tinggali.
“Jadi kepindahan mereka itu karena bencana alam. Atas inisiatif pemerintah desa yang mungkin juga diketahui oleh kepala daerah pada saat itu,” kata The Hok Hiong di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Karena relokasi iti, kata dia, warga terdampak terpaksa meninggalkan aset mereka di tepian Rawa Pening itu. Aset itu berupa tanah eks pemukiman, yang pada saat ini sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Hanya saja, The Hok Hiong bilang, relokasi warga ke kawasan pemukiman baru tersebut tidak disertai dengan kelengkapan dokumen administrasi. Dengan begitu status tanahnya terkatung- katung.
Masalahnya saat ini, kata dia, yakni soal legalitas status tanah yang warga tinggali. Penantian panjang puluhan kepala keluarga (KK) di lingkungan Rejosari terkait status tanah yang mereka tempati masih berlanjut.
BACA JUGA: Harapan Warga Ngampin Ambarawa, Kala Makam Tergusur Tol Jogja – Bawen
Padahal, kata dia, warga berbarap lahan lintas generasi itu bisa memiliki legalitas dan status kepemilikan yang jelas. Terlebih setelah permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mereka ajukan.
Terkait keinginan warga tersebut sudah dilakukan pembahasan dan dipansuskan di DPRD Kabupaten Semarang pada tahun 2015.
“Hasil pembahasan anggota pansus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada saat itu, tanah tersebut bisa dihibahkan oleh Pemkab Semarang kepada warga. Akan tetapi sampai saat ini masih mandek,” kata The Hok Hiong.
Bupati Klaim Aset Pemkab Semarang tak Bisa jadi Hibah
Menanggapi hal ini, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha megatakan, tanah aset Pemkab Semarang tersebut tidak bisa jadi hibah untuk warga.
Dia menawarkan solusi, agar status kepemilikannya jelas. Opsinya yakni adanya tukar guling.
BACA JUGA: Warga Bantu Warga, Ambarawa Peduli Kirim 50 Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Semarang
Dia mengatakan, beberapa tahun lalu sudah membuka ruang komunikasi dengan warga. Ini terkait solusi status tanah aset pemkab seluas sekitar 20 ribu meter persegi tersebut.
Akan tetapi, kata Ngesti Nugraha, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,
Ngesti Nugraha berkata, sudah berusaha memberikan keringanan kepada warga. Sebagai contoh, lahan yang sudah menjadi jalan dan telah ada pembangunan beberapa fasilitas umum dan sosial tidak masuk dalam hitungan tukar guling.
Sampai saat ini, kata dia, Pemkab Semarang masih menunggu untuk bisa melakukan proses tukar guling tersebut.
“Karena untuk persyaratan hibah aset pemerintah daerah saat ini aturannya sangat ketat,” ucap Ngesti Nugraha (*)
Editor: Diaz A Abidin





