SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia di mungkinkan karena adanya dugaan aliran dana yang turut pihak keluarga terima.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Pemeriksaan Bisa Meluas
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya akan terbatas pada lingkup keluarga inti. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan mengumumkan kepada publik siapa saja pihak yang akan dipanggil, termasuk waktu pemeriksaannya.
“Nanti kami kabari ya,” tambah Asep.
BACA JUGA: Undang KPK Usai 3 Bupatinya Terjerat OTT, Ahmad Luthfi: Kalau Korupsi Lagi, Risiko Tanggung Sendiri
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman kasus untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang dugaan kuat turut menikmati hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang pada 3 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sehari setelah penangkapan, Fadia di tetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Dugaan Libatkan Perusahaan Keluarga
Dalam penyidikan, Fadia dugaan kuat terlibat konflik kepentingan dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026.
Nilai Dugaan Korupsi Mencapai Rp19 Miliar
KPK mengungkap, total dana yang dugaan kuat di terima Fadia dan keluarganya mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia bersama keluarga.
Sementara itu, Rp2,3 miliar di berikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Adapun Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum didistribusikan.
BACA JUGA: Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Wabup Pekalongan Sukirman: Maaf Belum Bisa Komentar
Kasus ini masih terus KPK kembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang dugaan kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*)




